Ahad 29 Apr 2018 10:32 WIB

Azas Tigor: 5 Kejahatan di Taksi Online Enam Bulan Terakhir

Hingga saat ini, belum terlihat upaya para aplikator melakukan pencegahan yang nyata

Rep: Adinda Pryanka / Red: Ratna Puspita
Taksi Online Ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Taksi Online Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mencatat, setidaknya terjadi lima kejahatan terhadap para pengguna taksi online, di mana seluruh korban adalah perempuan. Terakhir, peristiwa ini terjadi pada Senin (23/4) dengan korban bernama Sansan (24 tahun).

Azas mencatat, tindakan kejahatan selama enam bulan terakhir diawali oleh peristiwa di Makassar pada Oktober 2017, di mana seorang perempuan penumpang taksi online hampir diperkosa. Pada Januari 2018, seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi online yang ditumpangi di Bandung.

Pada Februari 2018, seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban. Bulan lalu, kejahatan dilakukan pengemudi taksi online terhadap penumpang, Yun (29 tahun). Ia dibunuh oleh pengemudi taksi online yang korban tumpangi di Bogor.

Akan tetapi, dia menilai, hingga saat ini, belum terlihat upaya para aplikator melakukan pencegahan yang nyata agar tidak terjadi lagi kejahatan di layanan transportasi online. Berkaitan dengan penindakan pun, dia berpendapat, pihak pemerintah belum berani menjadi perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) sebagai penanggung jawab secara hukum.

"Mereka (aplikator) harusnya bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami korban kejahatan pengemudi yang menjadi mitra aplikator," tutur Azas dalam rilis yang diterima Republika, Ahad (29/4).

Untuk itu, perlu terobosan secara hukum oleh publik beserta para korban agar terjadi perubahan perilaku para aplikator dan pemerintah untuk menjamin keselamatan pengguna transportasi online. Berkaitan dengan upaya perbaikan, perlindungan dan pendampingan hukum korban kejahatan di transportasi online, FAKTA membuka Posko Bantuan Hukum bagi Pengguna Transportasi Online.

Azas menuturkan, bagi korban dan keluarga korban kejahatan di transportasi online yang membutuhan bantuan hukum dapat menghubungi: Kantor Fakta di Jalan Pancawarga 4 No 44 RT 3 RW 7 Kalimalang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement