Ahad 29 Apr 2018 11:54 WIB

Polemik Cadar, Ormas Islam Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Langkah hukum ini merupakan buntut buntunya dialog antara ormas Islam dan IAIN.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Wanita bercadar (ilustrasi)
Foto: Youtube
Wanita bercadar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Organisasi masyarakat (ormas) Islam dan Gerakan Nasional Penyelamat Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bukttinggi sepakat menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kebijakan pembatasan penggunaan cadar di dalam kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Perwakilan ormas Islam sekaligus Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumatra Barat, Buya Busra Khatib Alam, menyebutkan kesepakatan ini telat dirembukkan oleh ulama, pimpinan ormas, dan aktivis Islam di Sumatra Barat.

"Kami sudah sediakan pengacara Muslim. Dalam waktu dekat kota polisikan Rektor IAIN Bukittinggi," jelas Buya Busra, Ahad (29/4).

Langkah hukum ini merupakan buntut buntunya dialog yang sempat dilakukan antara perwakilan ormas Islam dan IAIN Bukittinggi. Pihak kampus masih kukuh menjalankan kebijakannya untuk membatasi penggunaan cadar di lingkungan akademik. Selain itu, Dosen Hayati juga masih nonaktif mengajar sebagai konsekuensi atas keputusannya mengenakan cadar di kampus.

Buya Busra merinci, sejumlah poin yang melatari laporan ke polisi adalah kebijakan kampus terkait pembatasan penggunaan cadar yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, mengenakan cadar adalah hak bagi seorang muslimah dalam menjalankan keyakinanya.