Senin 30 Apr 2018 00:02 WIB

Buang Limbah ke Sungai, Satu Perusahaan di Bandung Disanksi

PT. Hybrid Chemical Indonesia dinilai terbukti membuang limbah ke sungai Cibodas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Satgas Citarum Harum menemukan pabrik yang membuang air limbah ke Sungai Cibaligo, Kota Cimahi, Kamis (19/4).
Foto: dok. Dansektor 21 Citarum Harum
[ilustrasi] Satgas Citarum Harum menemukan pabrik yang membuang air limbah ke Sungai Cibaligo, Kota Cimahi, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung memberikan sanksi administratif kepada PT. Hybrid Chemical Indonesia (HCI) yang terbukti telah membuang limbah ke sungai Cibodas, anak sungai Citarum di Margaasih. Kemudian, sanksi diberikan karena perusahaan tidak memiliki tempat untuk pembuangan limbah B3.

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT. HCI, DLH Kabupaten Bandung langsung mengeluarkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Nomor 660.31/Kep83-DLH/2018 tanggal 25 April 2018.

Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, telah melakukan pengecekan terkait dugaan pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan ke sungai. Diketahui, saat pemeriksaan pihaknya menemukan bekas pembuangan air limbah di drainase.

"Pemeriksaan dilakukan di Jalan Cagak, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu kebetulan keadaan perusahaan sedang tidak beroperasi," ujarnya, Ahad (29/4).

Menurutnya, dalam verifikasi ditemukan dua pelanggaran, yaitu pasal 20 ayat 3 dan pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kami menemukan dua pelanggaran yaitu, pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tidak memiliki TPS limbah B3, juga menyimpan limbah B3 di sekitar lahan perusahaan dengan kondisi terbuka," katanya.

Ia menuturkan, PT Hybrid harus menghentikan pembuangan air limbah sisa produksi dan kegiatan pendukung produksi ke media lingkungan serta menghentikan kegiatan produksi dan kegiatan lain yang menghasilkan air limbah. Tidak hanya itu, perusahaan harus menutup saluran pembuangan air limbah dari mesin produksi, membuat pempat penyimpanan limbah B3 dan mengajukan izin penyimpanan limbah B3 kepada instansi perizinan.

Sementara M Rizki, perwakilan PT. HCI menjelaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan. "Semoga dengan diberikannya sanksi administratif ini dapat menjadi titik balik perusahaan kami ke arah lebih baik," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement