REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menyita ratusan botol minuman keras oplosan yang didapat dari wilayahnya selama tiga hari ini. Pemyitaan tersebut bagian dari operasi Cipta Kondisi.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Senin (29/4), mengatakan bahwa ratusan botol minuman keras disita oleh polisi di tiga wilayah yaitu Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Kota, Polsek Tulis, dan Polsek Limpung.
"Pada operasi Cipta Kondisi ini, kami lebih menyasar minuman keras pada tempat warung-warung yang diduga menjual dan menyediakan minuman yang memabukkan tersebut," katanya.
Ia mengatakan dari hasil operasi di wilayah Polsek Tulis, polisi menyita 15 botol minuman keras terdiri atas 11 botol besar berisi ciu, 3 kantong plastik berisi ciu, dan 1 botol minuman keras bermerek Chivas Regal.
Adapun di Polsek Batang Kota, kata dia, polisi menyita 209 botol minuman keras terdiri atas jenis 115 botol besar jenis AO, 34 botol kecil AO, 48 botol Ciu, 6 botol Vodka, 2 botol jenis Ice Land, dan 4 botol Anggur Merah.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tidak ada lagi penjualan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Batang," katanya.
Ia mengatakan untuk di wilayah Limpung, polisi menyita 24 botol minuman keras terdiri atas 12 botol anggur putih dan 12 botol "New Port.
"Ratusan botol minuman keras, selanjutnya segera dimusnahkan. Adapun bagi penjual minuman keras kami buatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras lagi," katanya.