Senin 30 Apr 2018 15:52 WIB

Ijtima' Ulama VI Bahas Permasalahan Umat

Berbagai masalah tersebut, di antaranya politik, ekonomi, kebangsaan, dan donor.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menyelenggarakan Ijtima' Ulama VI pada 7-10 Mei 2018. Kegiatan yang diselenggarakan di Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, itu membahas sejumlah permasalahan kenegaraan dan kebangsaan.

"Pertemuan atau Ijtima' Ulama ini diadakan dua tahun sekali paling lama tiga tahun," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Senin (30/4).

Ijtima' Ulama rencananya dibuka oleh Presiden Joko WIdodo (Jokowi). Kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan ulama seluruh Indonesia untuk membahas sejumlah permasalahan.

KH Ma'ruf mengatakan, pembahasan melihat dari berbagai perspektif agama, fiqiyah, serta persoalan undang-undang. Terkait tiga masalah tersebut, Ijtima' Ulama juga membahas eksistensi negara dan kewajiban bela negara.

KH Maruf mengatakan, MUI menilai saat ini ada kelonggaran menyangkut masalah ukhuwah Islam, ukhuwah wataniah, dan ukuwah insaniah. Dengan demikian, materi pembahasan kegiatan itu tidak jauh dari prinsip-prinsip kesatuan, yakni pilar kebangsaan Indonesia.

Selain itu, sejumlah materi yang menjadi bahan pembahasan adalah pemberdayaan ekonomi umat, hubungan agama dan politik, politisasi agama, dan hak kepemilikan lahan. Terkait masalah hukum, kegiatan akan membahas hukum zakat, arti pendapatan bersih dalam zakat profesi, dan zakat untuk bantuan hukum. Permasalahan haji juga menjadi salah satu poin pembahasan, terutama menyoal istitaah dan waktu melempar jumrah.

Bahkan, ada pembahasan menyoal donor organ tubuh manusia, penggunaan darah untuk bahan obat, kandungan alkohol dalam obat, masalah DAU untuk wakaf, dan pembiayaan politik. Kelompok soal perundang-undangan menyangkut berbagai hal, seperti, tentang aliran kepercayaan, RUU hukum material peradilan agama, RUU kekerasan seksual, RUU pendidikan pesantren, RUU minuman beralkohol, dan RUU pemidanaan LGBT.

"Itu yang akan kita bahas, yang hadir sekitar seribuan, MUI daerah, dari perguruan tinggi, pesantren, ormas-ormas Islam, pengamat, peninjau, bahkan ada luar negeri, Timur Tengah, Palestina, dan Malaysia juga akan hadir," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement