Senin 30 Apr 2018 17:32 WIB

TNI AU Tolak Lahannya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

TNI AU tak pernah membuat aturan lahannya dijadikan TPS

TNI AU, ilustrasi
TNI AU, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tanah TNI AU di sekitar Lanud Harry Hadisoemantri, Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat, dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS). Atas hal itu, Komandan Lanud  Letkol Pnb Erick Rofiq Nurdin merasa keberatan.

Kekesalan itu disampaikannya saat petugas Dinas Lingkungan Hidup sedang mensosialisasikan dan memasang plang imbauan tentang jadwal pembuangan sampah, Senin (30/4). "Itu apa, tolong jangan dipasang. Karena ini merupakan tanah milik TNI AU," katanya.

Menurutnya, tanah milik TNI AU belum pernah membuat aturan untuk dijadikan TPS. Terlebih tanah di sekitar lokasi yang tak jauh dari Rumah Makan Ulakan (eks Perahu) ada wacana akan dijadikan mes dan sebagainya.

 

Sekali lagi dia menegaskan, jika TNI AU tidak pernah memerintahkan kalau lokasi ini akan dijadikan sebagai TPS. Sehingga, dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat kembali ke Dinas Lingkungan Hidup Singkawang untuk betul-betul ditinjaklanjuti.

Dirinya memaklumi, mungkin surat yang dilayangkan sebelumnya tidak ditindaklanjuti dikarenakan ada peralihan (perampingan) dinas dari kebersihan ke lingkungan hidup. "Kita bisa memaklumi hal itu," ungkapnya.

Dia pun berharap, setelah pengiriman surat yang kedua kalinya ada solusi terbaik dari Dinas Lingkungan Hidup. "Artinya TPS ini harus di pindah, karena kami akan merawat dan menjaga tanah ini, mengingat ada wacana strategis kami bahwa akan ada pembangunan-pembangunan di tanah ini," jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Meyta Puspitasari mengatakan, kegiatan ini terkait sosialisasi kebijakan tentang pengelolaan persampahan. "Jadi pemasangan plang imbauan tentang jadwal pembuangan sampah merupakan rangkaian kegiatan yang akan kita laksanakan pada 7-9 Mei," kata Meyta.

Menurutnya, jam pembuangan sampah sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Singkawang Nomor 37 tahun 2016 tentang jam buang sampah dari jam 18.00 sampai 06.00 WIB.  Namun sebelum membuang sampah, masyarakat Singkawang diimbau untuk bisa melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah terlebih dahulu di rumah tangga.

"Pemilahan itu cukup dengan sampah organik dan anorganik," ujarnya.

Di mana sampah organik, menurutnya, bisa dijadikan pupuk kompos, sedangkan yang anorganik mungkin bisa digunakan kembali oleh masyarakat. "Sehingga yang berada di TPS ini adalah sampah yang sudah residu atau tidak bisa dimanfaatkan kembali," ungkapnya.

Dikatakan dia, rencana pemasangan imbauan tentang jadwal pembuangan sampah difokuskan di 17 titik TPS. Yang akan dimulakan kepada tiga titik pilot projeck yang akan dijadwalkan pada Rabu depan, antaralain, TPS Warung Perahu, belakang Bank Mandiri dan Tjsafiudin.

Menanggapi keberatan yang lontarkan Komandan Lanud Harry Hadisoemantri (HAD), Letkol Pnb Erick Rofiq Nurdin, dia belum bisa memberikan tanggapan. Terlebih pembangunan TPS di lokasi itu sudah ada sejak 2004 lalu.

"Sehingga kewenangannya masih berada di Dinas Kebersihan dan Perumahan Singkawang waktu itu," jelasnya

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement