Senin 30 Apr 2018 20:03 WIB

KPK Sita Sejumlah Kendaraan Terkait Suap Bupati Mojokerto

Kendaraan yang disita terdiri atas mobil, motor, dan jetski.

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).
Foto: Antara/Nando
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan terkait kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasha. Jumlah kendaraan yang disita terdiri atas enam unit mobil, dua unit sepeda motor, dan lima unit jetski.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/4).

Selain menetapkan Mustofa, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin dalam kasus gratifikasi tersebut. Sejumlah kendaraan yang disita, antara lain, enam unit mobil terdiri atas satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pickup, dan satu unit Honda CRV. Selanjutnya, dua unit sepeda motor dan lima unit jetski.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lain. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus lainnya, KPK menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp 2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah menggeldah 31 lokasi terkait penyidikan dua perkara tersebut. "Untuk kepentingan penyidikan kedua perkara tersebut, pada 23-27 April 2018 penyidik telah melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di 31 lokasi terdiri dari 20 kantor atau dinas, empat perusahaan, dan tujuh rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang," ucap Syarif.

Dari hasil penggeledahan, kata Syarif, selain menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah dan menyita sejumlah kendaraan, PKP juga menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan izin Menara Telekomunikasi. "Sampai saat ini juga telah diperiksa sekitar 12 saksi," ucap Syarif.

(Baca juga: KPK Tahan Bupati Mojokerto)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement