REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau agar Susi Ferawati, korban intimidasi di Car Free Day, Jakarta, Minggu (29/4), melapor ke polisi.
"Sebaiknya korban segera melapor ke pos polisi terdekat agar pelaku bisa segera diproses bila ada indikasi pelanggaran hukum atas peristiwa tersebut," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/4).
Terkait dengan penggunaan kaos dan atribut lainnya dengan tulisan tertentu dalam CFD, Polri tidak melarang. Namun pihaknya menyayangkan bila penggunaan atribut tersebut akhirnya berujung pada tindakan intimidasi terhadap orang lain.
"CFD itu tempat untuk berolah raga, bersantai. Makanya Polri tidak melarang adanya kelompok menggunakan atribut tertentu misalnya menggunakan kaos berlogo tertentu, tidak ada larangan. Yang dilarang adalah upaya persekusi, intimidasi terhadap kelompok lain," katanya.
Senada dengan Setyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan polisi masih mendalami adanya kemungkinan unsur pidana dalam dugaan intimidasi sejumlah orang berkaos #2019GantiPresiden terhadap kelompok berkaos #DiaSibukKerja yang terjadi pada Car Free Day, kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
"Kami akan mendalami apa ada perbuatan melawan hukum atau tidak," katanya.
Dalam video yang diposting oleh akun Jakartanicus di situs berbagi Youtube, tampak sejumlah orang berkaos #2019GantiPresiden mengintimidasi dengan mengkibas-kibaskan beberapa lembar uang kepada seorang pria berkaos #DiaSibukKerja yang melintas di Bundaran Hotel Indonesia saat acara Car Free Day.
Sambil mengkibaskan lembaran uang, sejumlah orang berkaos #2019GantiPresiden meneriakkan "dibayar berapa pak". Sementara pria yang diintimidasi bersikukuh mengaku bahwa dia tidak dibayar siapapun.
Dalam cuplikan video lainnya, tampak seorang ibu berkaos #DiaSibukKerja yang sedang berjalan bersama putranya yang menangis, dikerumuni oleh kelompok berkaos #2019GantiPresiden.