Senin 30 Apr 2018 22:30 WIB

Besok, KRPI Peringati Hari Buruh dengan Karnaval Budaya

Mereka akan berkumpul di Patung dan berjalan ke Istana Negara.

Red: Agung Sasongko
Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6). Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan menurut ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh Perusahaan diberikan paling lambat pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6). Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan menurut ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh Perusahaan diberikan paling lambat pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) akan ikut meramaikan peringatan 1 Mei atau May Day besok.  Mereka akan menggelar Karnaval dan Pentas Budaya yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Mereka akan berkumpul di Patung dan berjalan ke Istana Negara.


Ketua KTPI Timbul Siregar mengatakan, pihaknya akan turun ke istana dalam barisan KRPI. Dalam aksinya nanti pihaknya juga akan menyampaikan 5 maklumat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lima maklumat tersebut yakni pertama, bahwa era 4.0 adalah keniscayaan saat ini bagi industri kita. Dengan kemajuan terknologi dan informasi maka industri terus berkompetisi untuk meningkatkan produktivitasnya. 

"Tidak hanya kompetisi industri di dalam negeri tapi juga kompetisi antar negara. Oleh karena itu maka Pemerintah harus berperan dengan pro aktif membangun industri dengan dukungan hadirnya blue print perindustrian yang didasari oleh hasil riset sehingga menjaga keberlangsungan perindustrian kita.Industri yang berdayaguna dan berkelanjutan tentunya akan berhasil ketika pekerja ditempatkan sebagai subyek industrialisasi," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/4).

Kedua, sambung Timbul, bentuk implementasi Pekerja sebagai Subyek industrialisasi adalah pelaksanaan Tri Layak yaitu Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak. Dengan Tri Layak tersebut maka hasil industri dalam bentuk jasa dan barang akan terserap oleh pasar karena adanya daya beli masyarakat yang baik yang notabene karena daya beli pekerja yang baik.
Dengan Tri Layak maka negara akan mendapat pajak dari pekerja dari Pph 21. 

"Dengan Tri Layak, secara sosiologis akan tercipta kesenangan bekerja sehingga akan berkorelasi positif pada peningkatan produktivitas bekerja. Peningkatan produktivitas tentunya akan meningkatkan kinerja industri kita," paparnya.

Ketiga, adapun instrumen yang mendukung Tri Layak untuk kemajuan industri kita didasari pada peran aktif 5 Program Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Dengan kehadiran 5 program jaminan sosial maka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bangsa ini akan semakin meningkat. Adapun IPM yang terdiri dari Kesehatan, Pendidikan, dan Pendapatan Per Kapita akan bisa ditingkatkan dengan adanya jaminan sosial.

Pelayanan Kesehatan di era BPJS Kesehatan saat ini sangat mendukung pembiayaan kesehatan bagi pekerja sehingga perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya bagi kesehatan pekerja dan keluarganya. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan memberikan kepastian dan ketenangan pekerja dan keluarga ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Jamiman Hari Tua dan Jaminan Pensiun tentunya akan mendukung kepastian pekerja dan keluarganya akan memiliki daya beli (pendapatan per kapita) setelah tidak mampu bekerja lagi.

"Dari jaminan sosial tersebut kami mendorong pemerintah merealisasikan uemployment benefit dan Skill Development Program. Dana hasil investasi program JKK JKM digunakan untuk mendukung Unemployment Benefit dan Skill Development Program," tegasnya.

Keempat, tentunya industri yang kuat juga harus didukung oleh birokrasi yang baik. Birokrasi ya g baik tentunya juga harus memperhatikan kepastian kerja bagi pekerja pekerja honorer, tenaga harian lepas, kontrak, dan sebagainya yang selama ini sudah mengabdi pada negara. Dengan kepastian kerja tersebut maka para pekerja negara  akan mendapatkan Tri Layak.

Kelima, BUMN yang saat ini berjumlah 118 perusahaan dengan total aset Rp 8.000 triliun, yang memiliki 700 anak perusahaan harus mendukung kemajuan bangsa.

Oleh karena itu penyelamatan aset negara tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Dengan BUMN yang sehat maka sangat mendukung eksistensi industri di negara kita. Kembalikan tata kelola  BUMN sesuai pasal 33 UUD 1945. 

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement