Selasa 01 May 2018 10:28 WIB

Baznas Bantu Legalkan Pernikahan 201 Pasangan Suami-Istri

Nikah terpadu digelar di Kepulauan Mentawai karena di sana banyak mualaf.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID, SIBERUT -- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Semen Padang membantu melegalkan pernikahan 201 pasangan suami-istri di Kepulauan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Sidang itsbat nikah terpadu 2018 untuk melegalkan pasangan suami-istri digelar di Masjid Alfalah, Jalan Raya Sikabaluan-Pokai, Siberut Utara pada 26-27 April 2018.

 

Sidang itsbat nikah massal terpadu 2018 digelar di Masjid Alfalah, Jalan Raya Sikabaluan-Pokai, Siberut Utara pada 26 dan 27 April 2018. "Ratusan pasangan tersebut menjalani sidang itsbat nikah terpadu 2018 yang digelar UPZ Baznas Semen Padang," kata Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Baznas, Faisal Qosim Lc melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (1/5).

 

Faisal menerangkan, setelah pasangan suami-istri mengikuti sidang itsbat, mereka diberi buku nikah oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Mentawai. Ratusan pasangan suami-istri tersebut juga diberi KTP elektronik, kartu keluarga dan akta kelahiran.

 

Ia menyampaikan, sidang itsbat nikah terpadu 2018 yang digelar UPZ Baznas Semen Padang melibatkan Pengadilan Agama Kelas I A Padang serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Mentawai. Sidang itsbat nikah terpadu digelar di Kepulauan Mentawai karena di sana banyak mualaf dan umat Islam yang menikah secara siri.

 

Kepala Kemenag Kepulauan Mentawai, Masdan menginformasikan, pasangan suami-istri yang dibantu pada umumnya kaum dhuafa. Mereka butuh perhatian serius dari berbagai pihak. "Kami berterima kasih kepada UPZ Baznas Semen Padang, sekarang pasangan peserta sidang itsbat ini bisa mendapatkan buku nikah, namun yang paling penting bagi kami adalah anak-anak dari pasangan tersebut terselamatkan," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, selama ini mereka kesulitan melamar pekerjaan. Sebab mereka tidak punya KTP-elektronik, kartu keluarga dan akta kelahiran. Sekarang syarat-syarat tersebut sudah ada dan bisa mereka gunakan sebagaimana mestinya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement