REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan lebih dari 200 orang anggota berandalan bermotor di Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen di antaranya positif menggunakan narkoba atau obat-obatan berbahaya. "Sepanjang Januari hingga April 2018, kami amankan sekitar 200 orang terkait kelompok berandalan bermotor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Selasa (1/5).
Ratusan orang tersebut berasal dari empat kelompok berandalan bermotor yang berbeda. Para berandalan bermotor ini Susatyo mengatakan, sekitar 70 persennya menggunakan narkoba. Hal ini didasarkan hasil tes urine yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurut Susatyo, para berandalan bermotor yang positif ini akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Sukabumi untuk menjalani rehabilitasi. Sehingga mereka diharapkan tidak lagi menggunakan narkoba.
Di sisi lain Susatyo berharap agar generasi muda tidak masuk ke dalam kelompok berandalan bermotor. Sebenarnya, kawanan berandalan bermotor ini di Sukabumi ini sudah dibubarkan. Namun diduga karena masih memiliki ikatan kuat maka mereka masih eksis hingga sekarang.
Susatyo mengatakan, polisi akan melakukan upaya pencegahan terkait kasus aksi kekerasan yang dilakukan kawanan bermotor. Caranya, dengan melakukan pembinaan dan razia rutin ke kawasaan yang rawan berkumpulnya kelompok bermotor. "Kami juga akan menindak tegas kelompok bermotor yang melakuka aksi kriminal," cetus Susatyo.
Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembacokan terhadap seorang pemuda M Abizar (20 tahun) warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam, Ahad (29/4) dini hari. Diduga pelaku penganiayaan terhadap korban adalah kelompok berandalan bermotor.
Susatyo menuturkan, polisi berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dalam tempo kurang dari 1x24 jam. Di mana polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Jumlah anggota berandalan bermotor yang diamankan sebanyak 20 orang dari kelompok Brigez. Dari hasil penyeldikan polisi menetapkan dua orang tersangka AG (20 tahun) dan RS (21) warga Kecamata Cikole Kota Sukabumi yang berperan sebagai pelaku pembacokan.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua buah golok panjang. Saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yakni F dan T yang juga melakukan pembacokan terhadap korban.
Susatyo meminta pelaku segera menyerahkan diri dan akan mengambil tindakan tegas bila mereka tidak menyerahkan diri. Sementara dua tersangka yang ditangkap akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku penganiayaan AG dan RS mengaku bergabung dengan kelompok berandalan bermotor sejak 2015 lalu. Keduanya mengaku kini tidak bekerja.