REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menerima dua organisasi buruh, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Selasa (1/5). Beberapa hal yang dibicarakan terkait revisi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden tentang Tenaga Kerja Asing.
Moeldoko mengatakan beberapa tuntutan buruh, yakni perubahan upah minimum dan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja, dan pengetatan Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja. “Perpres Nomor 20/2018 lebih lengkap, lebih ketat lagi,” kata dia di Kantor Staf Kepresidenan, Selasa.
Ketua KSBI Mudhofir Khamid menjelaskan beberapa tuntutan mereka kepada pemerintah. Tuntutan pertama adalah terkait upah. Para buruh meminta agar pemerintah segera merealisasikan tentang struktur skala upah, yakni upah minimum atau upah layak yang diperoleh buruh.
"Jadi orang bekerja satu tahun nanti harusnya berbeda dari orang yang bekerja lebih dari satu tahun. Lalu, dia punya pendidikan yang lebih tinggi, punya skill, yang berkeluarga, ini harus dibedakan dengan upah yang layak," kata Mudhofir.
Aksi May Day 2018. (Republika/Iman Firmansyah)
Permintaan kedua, terkait pengawasan. Mudhofir meminta pemerintah dapat mengawasi banyaknya tenaga kerja ilegal. Ia menilai seharusnya bagian pengawasan tenaga kerja lebih ketat terkait masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak kompeten.
"Yang ketiga terkait masalah angkatan kerja kita, bahwa 60 persen dari 125 juta ini lulus SD dan SMP ini, dengan digitalisasi, bagaimana ini? Sehingga segera pemerintah ambil langkah-langkah strategis mempersiapkan terkait masalah tersebut," kata Mudhofir.
Permintaan keempat, buruh menuntut pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi yang melibatkan serikat buruh di dalam mengambil kebijakan. Sebab, menurut Mudhofir, buruh berperan besar dalam perekonomian Indonesia.
"Yang kelima soal keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018. Kami lagi menekankan bahwa judulnya aja nih yang kayanya sangat sangat sangat seram, tenaga kerja asing, Perpres 20/2018. Tapi dari Perpres 20 itu sebenernya kalau kami kasih judul artinya perlindungan," kata Mudhofir.
Ribuan buruh dari berbagai organisasi masih memadati Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka berorasi secara bergantian. Massa aksi masih akan memadati wilayah tersebut hingga sore nanti.
Buruh long march ke Istana Negara. (Republika/Iman Firmansyah)