REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menolak meminta maaf atas ucapannya saat kampanye yang melarang semua Muslim memasuki AS. Saat ditanya apakah Trump akan meminta maaf atas usulnya melarang Muslim masuk ke AS, Trump menegaskan tidak ada yang perlu dimintai maaf.
"Tidak ada alasan untuk meminta maaf, kita harus memiliki undang-undang imigrasi yang kuat untuk melindungi negara kita," kata Trump saat konferensi pers bersama Presiden Nigeria, dilansir dari Press TV, Ahad (1/5).
Penolakan Trump untuk meminta maaf atau menarik seruannya melarang semua Muslim memasuki AS telah dibawa di pengadilan. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas hukum yang melarang semua Muslim memasuki AS.
Salah satu yang menentang larangan tersebut adalah Negara Bagian Hawaii. Mereka berpendapat, melarang semua Muslim memasuki AS sama saja melanggar Undang-Undang Imigrasi Federal. Juga berlawanan dengan konstitusional yang melarang pemerintah mendiskriminasikan agama.
Tetapi para pengacara pemerintah berpendapat, Trump bukan presiden pada waktu itu. Melarang Muslim memasuki AS merupakan tindakan pengamanan untuk mencegah para teroris datang ke AS. Trump menandatangani tiga versi larangan Muslim memasuki AS tahun lalu sebagai upaya untuk melegalkan larangannya di pengadilan.
Pada Senin (30/1) Trump mengatakan, tidak percaya permintaan maaf akan mengubah jalannya pertempuran hukum. "Jadi saya pikir, jika saya minta maaf, tidak akan membuat perbedaan untuk mereka, tidak ada yang perlu dimintai maaf," ujarnya.
Trump juga mengatakan, undang-undang imigrasi di Amerika adalah bencana total. Seluruh dunia menertawakan undang-undang imigrasi Amerika.