Selasa 01 May 2018 16:35 WIB

Perwakilan BI DIY Kembangkan Ekonomi Pondok Pesantren

Pengembangan kemandirian ekonomi pesantren di DIY sejak 2015.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Penandatanganan kesepahaman pengembangan kemandirian ekonomi pesantren.
Foto: Neni Ridarineni.
Penandatanganan kesepahaman pengembangan kemandirian ekonomi pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Perwakilan BI DIY Budi Hanoto menandatangani kesepahaman pengembangan kemandirian ekonomi pesantren dengan Kanwil Kementerian Agama DIY yang diwakili Kepala Kanwil Kemenag DIY Muhammad Lufti Hamid dan Dinas Koperasi dan UMKM DIY yang diwakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY Tri Saktiyana, Senin (30/4).

Budi Hanoto mengungkapkan sebetulnya Perwakilan BI DIY sudah melakukan pendampingan kepada pondok pesantren di DIY, tetapi baru diformalkan tahun ini dengan melakukan penandatangan kesepahaman antara Perwakilan BI DIY dengan Kemenag DIY dan Dinas Koperasi dan UMKM DIY. “Hal ini untuk lebih meningkatkan lagi dalam pengembangan ekonomi pesantren,”  kata Budi.

Adapun pengembangan kemandirian ekonomi pesantren melalui pendampingan kepada ponpes di DIY sejak 2015 sampai dengan saat ini, meliputi, pertama, pada 2015 dilakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Sleman dengan program kegiatan dalam bentuk Coaching Santripreneur, implementasi sistem pembayaran non tunai di lingkungan ponpes, serta bantuan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan biogas memanfaatkan limbah ponpes.

Kedua, pada 2016 dilaksanakan pendampingan kepada Ponpes Al-Munawwir, Ali Maksum, Nurul Ummah, Mualimin, dan Muhammadiyah Boarding School (MBS) dengan program kegiatan dalam bentuk pendampingan manajemen dan bimbingan teknis penguatan kelembagaan ponpes, pengenalan sistem teknologi informasi, capacity building dan motivasi melalui studi banding, serta implementasi layanan non tunai.

Adapun di 2017 dilakukan pendampingan kepada Ponpes Al Munawwir Krapyak, Mualimaat, dan Muhammadiyah Boarding School (MBS) dengan program kegiatan dalam bentuk pendampingan pendirian koperasi/holding company pesantren, penyusunan SOP dan workshop manajemen koperasi, instalasi software pencatatan transaksi dan laporan keuangan, serta bimbingan teknis dan pendampingan manajemen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement