Selasa 01 May 2018 21:00 WIB

Komnas PA Fokus Pulihkan Psikologis Anak Ditendang Bapak

Arist mengatakan, si bapak spontan dan menendang anak yang ayunannya mengenai anaknya

Rep: Lida P/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum bapak yang menendang punggung anak berusia tujuh tahun di sebuah mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Foto: Youtube
Oknum bapak yang menendang punggung anak berusia tujuh tahun di sebuah mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) fokus pada pemulihan psikologis dua anak korban insiden di taman bermain Mall Kelapa Gading. Kedua anak dianggap sebagai korban dalam keadaan tersebut.

"Komnas PA dalam posisi melihat dua anak ini adalah korban," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Republika.co.id, Selasa (1/5).

Ia menyampaikan, pemulihan psikologis anak-anak tersebut lebih utama saat ini. Komnas PA bekerja sama dengan Kepolisian, orang tua dan pihak terkait untuk menyusun agenda terapi.

"Kami memfasilitasi pemulihan psikososialnya, melalui terapi, kapan bisanya," kata Arist.

Menurutnya, Komnas PA telah bertemu dengan ayah dari anak perempuan berusia dua tahun yang tertabrak ayunan. Pria yang diketahui bernama Jonathan Dunan itu menjelaskan kronologis saat insiden.

Menurut penuturan Jonathan, ia tidak bermaksud menendang anak laki-laki yang naik ayunan. Menurutnya, tindakan tersebut refleks untuk menghentikan ayunan dengan menendang.

"Dia minta maaf, katanya spontan, anaknya terpelanting kena ayunan, ini pengakuan Jonathan," kata Arist.

Jonathan juga mengaku tidak ada unsur kesengajaan atau terencana dalam tindakannya. Pertemuan Arist dan Komnas PA merupakan bentuk investigasi komisi dalam kasus yang viral.

Komnas pun hendak memanggil ibu dari anak yang naik ayunan. Namun belum sempat karena ibu yang diketahui bernama Dewi itu telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

Kepolisian Kelapa Gading melakukan pemanggilan pada kedua pihak untuk mediasi. "(Mereka) sudah bertemu dan difasilitasi oleh Polsek Kelapa Gading, mereka sudah membuat kata damai," tambah Arist.

Meski telah berdamai, kepolisian masih akan mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden. Jika terpenuhi ada unsur pidana dalam penilaian kepolisian disertai bukti yang mencukupi, maka tindakan Jonathan masuk kategori kekerasan pada anak.

"Itu hal lain lagi, jika unsur pidana terpenuhi, maka Komnas tidak akan toleran pada kekerasan," kata Arist.

Namun yang jelas saat ini, tambahnya, Komnas akan mengutamakan pendampingan pada kedua anak yang menjadi korban, baik anak Jonathan maupun Dewi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement