REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya menyoroti penjualan bahan-bahan tertentu yang dapat dijadikan minuman keras (miras) oplosan. Pihak kepolisian meminta apotek memperketat penjualan bahan-bahan tersebut.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Ma'ruf menyebut bahan-bahan yang dikhawatirkan dapat dijadikan miras oplosan ialah cairan alkhohol dan obat-obatan dengan kandungan penenang. "Kami tindak miras oplosan yang bisa dapat dari toko obat dan apotek. Ini perlu edukasi," katanya pada wartawan, Selasa (1/5).
Oleh karena itu, Polresta Tasikmalaya perlu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam hal pengawasan obat dan apotek. Sebab kepolisian hanya bisa mengawasi bila barang itu sudah beredar.
"Pengawasan manakala sudah berada di luar (beredar). Kami kerjasama dengan apoteker dan instansi yang terkait penjualan bahan-bahan yang bisa diracik jadi miras oplosan seperti alkohol 60 persen dan obat-obat yang bisa jadi kandungan miras oplosan," ujarnya.
Di sisi lain, ia menekankan polisi tetap menggencarkan razia. Apalagi di momen jelang ramadhan, maka para pengedar miras akan disulitkan supaya tak bisa mengedarkan barangnya.
"Razia tetap,walau saat jelang ramadhan sebentar lagi ya enggak berhenti. Terus laksanakan. Kami persempit ruang gerak mereka (penjual miras)," ucapnya.