Rabu 02 May 2018 00:01 WIB

Plt Gubernur Komentari Keberadaan 2.000 TKA di Jawa Tengah

Heru mengatakan, Pemprov Jateng terus mengawasi keberadaan ribuan tenaga kerja asing.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di wilayahnya telah diperkuat secara normatif maupun perundangannya. Kendati demikian, Pemprov Jawa Tengah terus melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap keberadaan para pekerja mancanegara ini, baik secara administrasi keimigrasian maupun ketentuan yang mengatur.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko, mengatakan, hingga saat ini, jumlah TKA yang berada di wilayah Jawa Tengah mencapai 2.000 orang. Keberadaannya tersebar di 35 kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

"Jumlah tersebut juga bekerja di berbagai sektor, utamanya sektor industri," katanya, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2018, di Kota Salatiga, Selasa (1/5).

Menurut Heru, sesuai dengan posisinya, keberadaan tenaga kerja asal luar negeri ini sudah ditentukan dan diketahui oleh Pemprov Jawa Tengah sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Meski begitu, lanjutnya, Pemprov JawaTengah--melalui dinas dan instansi terkait--tetap melakukan pengawasan dan pemantauan. "Mereka kita awasi terus," kata Plt Gubernur.

Secara normatif, lanjut Heru, peraturan perundangan terkait dengan keberadaan TKA ini sudah diperkuat dan sudah berjalan dengan baik di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Bahkan, sejauh ini juga belum ditemukan adanya TKA di Jawa Tengah yang diketahui bermasalah.

"Karena adanya pengawasan dan pemantauan yang dilakukan terhadap TKA tersebut, kita berharap komunikasi dan peran pengawasan ini berjalan dengan baik untuk menangani permasalah TKA yang muncul," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement