Rabu 02 May 2018 03:30 WIB

844 Ribu Orang Terancam Kehilangan Hak Pilihnya di Pilkada

844 ribu orang terancam tak bisa menggunakan hak pilih karena tidak punya KTP-el.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan mengatakan masih ada sekitar 844.000 pemilih yang hingga saat ini belum memiliki KTP-el dan belum memegang surat pengganti (suket) kartu identitas tersebut. Akibatnya, ratusan ribu pemilih ini berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2018.

Viryan menjelaskan, sebelumnya ada sekitar 6,7 juta pemilih Pilkada yang belum memiliki KTP-el. Data tersebut tercatat saat KPU menyusun data daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018. Namun, setelah data tersebut diverifikasi dan dicocokkan kembali, jumlah pemilih yang belum memiliki KTP-el tercatat hanya di bawah satu juta orang.

"Hingga saat ini jumlah pemilih yang belum punya KTP-el dan belum memiliki suket sekitar 844.000 orang. Memang datanya jauh berkurang jika dibandingkan catatan kami sebelumnya," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/5).

Penurunan jumlah ini, lanjut Viryan, disebabkan dua hal. Pertama, setelah ditelusuri, para pemilih sudah melakukan rekam data. Kedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah mengeluarkan suket bagi pemilih tersebut.

"Dengan demikian hanya tersisa sekitar 844.000 pemilih itu saja," tegas Viryan.

Para pemilih ini, saat ini telah dicoret dari data daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018. Pencoretan ini berdasarkan peraturan KPU yang menyebutkan bahwa pemilih yang belum punya KTP-el maupun suket harus dikeluarkan dari DPT.

"Jika hingga masa pemungutan suara mereka bekum punya KTP-el, dan juga belum memiliki suket, maka tidak bisa memilih di pilkada, " tutur Viryan.

Namun, jika dalam prosesnya ke depan para pemilih yang telah dicoret ini telah mendapatkan suket atau sudah punya KTP-el, maka hak pilih mereka bisa pulih kembali. Para pemilih tersebut masih bisa menggunakan hak pilih pada 27 Juni mendatang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengingatkan pemilih harus melakukan rekam data KTP-el agar hak pilihnya dalam Pilkada 2018 tidak hilang. Pihaknya juga menyampaikan ada dua format surat keterangan (suket) pengganti KTP-el yang bisa digunakan oleh pemilih pada pilkada mendatang.

Zudan menjelaskan, hak memilih dalam Pilkada merupakan sepenuhnya milik masyarakat. Jika ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018, tentu masyarakat harus memiliki KTP-el sebagai tanda bukti identitas diri dan telah terdaftar dalam data daftar pemilih tetap (DPT).

"Jika KTP-el pemilih belum jadi, maka Dinas Dukcapil setempat akan memberikan suket sebagai pengganti KTP-el itu," ujar Zudan ketika dihubungi Republika, Ahad (29/4).

Zudan melanjutkan, kegiatan rekam data kependudukan penting untuk pemilih. Sebab, KTP-el atau suket memang menjadi syarat wajib pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2018.

Pemilih yang sudah melakukan rekam data tetapi KTP-el nya belum jadi, maka tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa suket. "Yang menjadi masalah adalah ketika pemilih Pilkada itu belum merekam data atau tidak mau melakukan rekam data KTP-el. Maka, jika masyarakat tetap ingin punya hak pilih di Pilkada, silakan melakukan rekam data," tegas Zudan.

Dia mengingatkan jika KPU bisa mencoret pemilih yang memang belum punya punya KTP-el dan belum melakukan rekam data. Jika sudah dicoret, maka hak pilih mereka akan hilang untuk pilkada tahun ini.

"Setidaknya, harus melakukan rekam data dulu. Dengan demikian, walau KTP-el belum jadi, tetapi kami bisa memberikan suket-nya terlebih dulu," tutur Zudan.

Lebih lanjut, Zudan juga mengingatkan jika ada dua macam suket pengganti KTP-el yang bisa digunakan oleh para pemilih Pilkada 2018. Pertama, suket yang diberikan bagi pemilih yang telah melakukan rekam data tetapi fisik KTP-el mereka belum jadi.

Kedua, suket bagi para pemilih pemula (yang baru berusia 17 tahun). Suket jenis kedua ini menandakan pemilih sudah masuk dalam data DPT pilkada sekaligus telah memiliki hak merekam data KTP-el.

Zudan menambahkan, untuk memudahkan pemilih, Dinas Dukcapil akan melakukan pelayanan rekam data KTP-el pada akhir pekan dan hari libur. Bahkan, kata dia, Dinas Dukcapil juga akan membuka pelayanan di hari H pemungutan suara Pilkada 2018, yakni pada 27 Juni.

"Kami buka untuk memberikan pelayanan rekam data. Sehingga jika setelah merekam data kemudian KTP-el belum jadi, bisa kami beri suket terlebih dulu," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement