Rabu 02 May 2018 03:43 WIB

Kementan Siapkan Tim Awasi Wajib Tanam Bawang Putih

Ada sanksi bagi importir yang tak menjalankan wajib tanam,

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Teguh Firmansyah
Panen Perdana Bawang Putih.
Foto: Republika/ Wihdan
Panen Perdana Bawang Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan tim yang bertugas melakukan verifikasi terhadap praktik wajib tanam bawang putih oleh importir.

"Saat ini namanya tim verifikator wajib tanam dan wajib menghasilkan," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Selasa (1/5).

Ia menegaskan ada sanksi bagi importir yang tidak menjalankan kewajiban wajib tanam bawang putih. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017, importir diwajibkan menanam lima persen dari kuota impor yang diterima.

Mengacu pada Permentan tersebut, sanksi yang mengancam importir adalah tidak diberikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) selama satu tahun hingga tiga tahun. Lamanya waktu tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Penarikan produk hortikutura dari peredaran juga bisa dilakukan mengacu pada pasal 37 Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tersebut.

Baca juga,  Dugaan Manipulasi Wajib Tanam Bawang Putih, Ini Kata KPK.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement