Rabu 02 May 2018 10:40 WIB

Warga Kabupaten Tangerang Dilarang Buat Polisi Tidur

Membuat tanggul jalan diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 3 Tahun 1994.

Alat pembatas kecepatan kendaraan atau yang kerap disebut \'Polisi Tidur\'.
Foto: WordPress
Alat pembatas kecepatan kendaraan atau yang kerap disebut \'Polisi Tidur\'.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang warga membuat tanggul jalan (polisi tidur) dengan berbagai alasan karena dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Karena ada aturan, yakni Keputusan Menteri Perhubugan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan," kata Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Pemkab Tangerang, Dani Wiradana di Tangerang, Rabu (2/5).

Dani mengatakan penggunaan tanggul hanya pada jalan lingkungan atau permukiman. Polisi tidur untuk jalur umum dilarang. Hal itu karena tanggul itu sebagai alat kelengkapan tambahan pada jalan dan berfungsi agar pengemudi dapat mengurangi kecepatan.

"Hanya dapat dipasang pada jalan lingkungan, jalan lokal kelas III C dan pada jalur yang sedang dalam konstruksi," katanya.

Bahkan pada pemasangan tanggul juga terdapat rambu lalu lintas atau tanda agar pengemudi hati-hati. Jangan sampai keberadaannya malah membuat pengendara celaka. Masalah tersebut terkait Dishub setempat melakukan peninjauan ke sejumlah ruas jalan menyangkut keberadaan tanggul yang dianggap mengganggu pengguna jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman David mengatakan peninjauan ke lokasi seperti di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kecamatan Rajeg dan Pasar Kemis, di jalan Binong-Cirug dan jalan Panongan. Belakangan ini banyak keluhan dari publik pengguna kendaraan bahwa keberadaan tanggul itu merusak kendaraan dan memperlambat kecepatan.

Dishub juga melakukan kajian terhadap keberadaan tanggul tersebut karena dianggap meresahkan pengendara karena merasa tidak nyaman ketika melintas, akibat tanggul dibangun relatif tinggi. Dani menambahkan tidak dapat membongkar tanggul tersebut karena merupakan kewenangan aparat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) Pemkab Tangerang.

Dia berharap warga yang hendak memasang tanggul itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dishub setempat sesuai Keputusan Menhub Nomor 3 Tahun 1994. Demikian pula pemasangan tanggul tidak boleh melebihi ketinggian 12 cm dan diberi cat putih sebagai tanda agar pengendara dapat mengetahui ketika melintas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement