REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pasukan keamanan Israel menangkap Imam Masjid al-Aqsha Syekh Ikrimah Sabri di rumahnya di al-Sawwanah, Yerusalem Timur, Selasa (1/5). Syekh Sabri sempat dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi sebelum akhirnya dibebaskan kembali.
Menurut Syekh Sabri, penangkapan dirinya dilakukan untuk memberitahunya tentang larangan perjalanan yang diterapkan kepadanya. Menurut dia, pasukan Israel menyerbu rumahnya di lingkungan al-Sawwanah, Yerusalem Timur. Kemudian, mereka menangkapnya dan membawanya ke kantor polisi untuk ditanyai.
"Otoritas pendudukan (Israel) memberi saya perintah larangan perjalanan selama satu bulan atas tuduhan saya menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan Israel," ujarnya, dilaporkan laman Anadolu.
Ia tak diberitahu secara terperinci tentang ancaman keamanan yang dimaksud otoritas Israel. Namun, larangan perjalanan untuknya akan berlaku selama satu bulan.
"Keputusan (larangan perjalanan) ini ditandatangani Menteri (Keamanan Publik) Israel Gilad Erdan dan mulai berlaku pada 1 Mei hingga 1 Juni," ujar tokoh yang juga menjadi Kepala Dewan Muslim Tertinggi di Yerusalem.
Syekh Sabri secara pribadi memprotes keras penangkapan dan penerapan larangan perjalanan terhadap dirinya. "Ini adalah keputusan ilegal dan tidak adil yang tidak memiliki bukti penghukuman," katanya.
Otoritas Israel membenarkan penangkapan dan pemberlakukan larangan perjalanan bagi Syekh Sabri. Otoritas Israel mengklaim larangan perjalanan terhadap Syekh Sabri dilakukan karena dia dicurigai akan menghadiri sebuah konferensi yang membahayakan keamanan negara Israel.