Rabu 02 May 2018 12:30 WIB

Dugaan Intimidasi di CFD, Wakapolri: Polri Juga Ada Keliru

Kelompok #2019GantiPresiden bertemu kelompok #DiSibukKerja di car free day.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Peserta Aksi 2019 Ganti Presiden bertemu denga peserta jalan santai dia sibuk kerja di hari bebas kendaraan bermotor di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Peserta Aksi 2019 Ganti Presiden bertemu denga peserta jalan santai dia sibuk kerja di hari bebas kendaraan bermotor di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin memberi catatan kepada aparat kepolisian saat terjadinya kasus dugaan intimidasi antara kelompok pemakai kaus #2019GantiPresiden dan pemakai kaus #DiaSibukKerja yang terjadi saat car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut Syafruddin, jika ada dua kelompok yang berbeda, seharusnya tidak bertemu dalam satu titik kerumunan.

"Saya tujukan pada aparat keamanan Polri terutama supaya menjaga agar dua kelompok yang berbeda itu tidak bertemu, itu tugasnya Polri," ujar Syafruddin saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5).

Menurut dia, aparat kepolisian semestinya memastikan kedua kelompok tersebut tidak bertemu sehingga terjadi dugaan intimidasi tersebut. "Itu kemarin jadi Polri juga ada kelirunya kenapa bisa ketemu, dia aparat keamanan di car free day tidak boleh mengatur pertemuan itu, artinya mengatur supaya tidak bertemu," kata Syafruddin.

Selain itu, Syafruddin juga menyayangkan kejadian tersebut terjadi pada acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Sebab, CFD, menurut Syafruddin, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, tidak boleh untuk politik maupun SARA.

"Car free day itu ditujukan untuk olahraga, pertama. Kedua, untuk kegiatan masyarakat bersosialisasi satu sama lain. Jadi, kalau bisa selanjutnya CFD itu gunakan seperti yang diperuntukkan," kata dia.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Masjid Indoensia (DMI) itu menegaskan, jika kejadian tersebut masuk persekusi, tentu masuk pelanggaran hukum. Namun, kata dia, hal itu akan didalami oleh aparat kepolisian.

"Itu urusannya lapor-melapor. Itu Kapolda Metro, nanti didalami," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement