Rabu 02 May 2018 13:33 WIB

Pansel MK Buka Seleksi Calon Hakim Pengganti Maria

Hakim Maria Farida berakhir masa tugasnya Agustus nanti.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (tengah) memimpin sidang Uji Materi Ketentuan Iklan Rokok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (tengah) memimpin sidang Uji Materi Ketentuan Iklan Rokok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bekerja menjaring para calon hakim MK pengganti Hakim Maria Farida yang akan berakhir masa tugasnya pada Agustus nanti. Anggota Pansel MK, Zainal Arifin Mochtar, menyampaikan pendaftaran calon hakim MK ini akan dibuka mulai 7 Mei 2018 hingga 31 Mei 2018.

"Adalah tahapan teknis administratif jadi administratif plus ada membuat makalah dalam bentuk eksaminasi putusan yang nanti kemudian akan kita nilai bersama," kata Zainal saat konferensi pers bersama di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (2/5).

Tim pansel MK ini diketuai oleh Harjono. Diharapkan proses seleksi calon hakim MK ini dapat selesai sebelum masa tugas Hakim Maria berakhir. Zainal berharap, proses penjaringan ini diminati oleh masyarakat yang memenuhi kriteria pendaftaran.

"Mengenai syarat-syarat tentu syarat-syaratnya secara garis besar sesuai syarat yang ada dalam UU MK plus disertai beberapa hal kelengkapan untuk melengkapi lebih detail seperti LHKPN dan pernyataan kesediaan lainnya," tambah dia.

Ketua Pansel MK Harjono berharap pansel dapat menemukan calon terbaik pengganti Maria. Dalam tahapan ini, pansel juga nantinya akan menerima tanggapan dari masyarakat terkait kualitas para kandidat.  

"Sebagai harapan bahwa kita akan mendapatkan yang terbaik untuk menjaga eksistensi Mahkamah Konstitusi," kata Harjono.

Harjono memastikan, pansel akan menggali integritas dan juga rekam jejak para calon. Di antaranya dengan melibatkan masukan dari KPK dan juga PPATK.

Pansel MK juga tak membatasi gender calon hakim MK. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada Presiden Jokowi apakah nantinya akan terdapat prioritas gender perempuan atau tidak dalam seleksi ini.

"Tapi kalau kemudian di dalam seleksi itu kemudian ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan, ya itu nanti akan jadi pertimbangan sendiri untuk ini memyampaikan ke Presiden," ujar Harjono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement