REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak ingin melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie dalam kasusnya dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Karena itu, Fahri meminta Sohibul agar tidak melibatkan orang lain dalam kasus ini.
Fahri mengatakan dia mengungkapkan hal itu ketika memberi keterangan tambahan kepada penyelidik di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5). "Saya datang untuk lengkapi keterangan, karena ada upaya untuk menjadikan Ketua Majelis Syuro sebagai saksi," kata Fahri setelah memberikan keterangan sebagai saksi selama dua jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu.
Fahri menegaskan laporan ke Polda Metro Jaya hanya terkait pernyataan Sohibul di media massa. "Khususnya televisi," kata dia.
Karena itu, dia menyatakan pelibatan Salim selaku ketua Majelis Syuro PKS justru menunjukkan Sohibul enggan bertanggung jawab atas ucapannya. "Ini nggak bener. Harusnya hadapi sendiri nggak usah ngajak-ngajak orang lain. Saya kan cuma persoalkan pernyataan dia di TV yang sudah saya rekam. Nggak usah ajak orang lain dong," jelas dia.
Menurut Fahri, upaya Sohibul melibatkan ketua majelis Syuro PKS karena ingin membenarkan pernyataannya. Pernyataan yang dimaksud Fahri, yakni ketika Sohibul menyebutnya sebagai bohong dan membangkang pada sebuah wawancara dengan media.
"Rupanya Sohibul memaksa bahwa peristiwa tuduhan beliau kepada saya bohong dan membangkang itu benar adanya dengan cara menarik Ketua Majelis Syuro," kata Fahri.
Kendati demikian, Fahri menyatakan, dia tidak melarang kalau ada pihak lain yang ingin terlibat dalam persoalan hukum antara dia dan Sohibul. Dia juga mengaku siap kalau memang kasus hukum ini membuka banyak persoalan yang terkait dengan partai.
Namun, Fahri mengatakan dia membatasi kasus ini hanya terkait ucapan Sohibul karena tidak ingin persoalan menjadi meluas. Hal tersebut juga yang diungkapkannya kepada penyelidik di Polda Metro Jaya.
Selama menjalani pemeriksaan, Fahri memberikan salinan (copy) video pernyataan Sohibul di televisi. Video tersebut menjadi barang bukti laporannya terhadap Sohibul di Polda Metro Jaya.
Fahri juga meminta penyidik bersikap objektif dan tidak melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS dalam kasus ini. "Videonya saya serahkan ke penyidik dan itu satu alat bukti yang valid. Berikutnya, ahli pidana sepakat sebagai saksi untuk itu," kata dia.
Selama pemeriksaan, polisi mencecar Fahri dengan lima pertanyaan tambahan. Ia pun berharap, setelah menjalani pemeriksaan ketiganya ini, kasus bisa segera selesai.
Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, pada 8 Maret 2018 lalu, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporannya, Fahri menuduh Sohibul melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.