REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum memutuskan ketentuan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H hingga Selasa (2/5) sore. Karena itu, ketentuan cuti bersama yang berlaku sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
"(Keputusan) Tidak ada. Jadi kita tetap pada SKB (SKB 3 Menteri) tersebut," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (2/5).
Menurut dia, pemerintah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan ketentuan cuti bersama lebaran. Salah satunya, yakni ekonomi dan persiapan berbagai sarana transportasi.
Dengan demikian, dia berharap agar cuti bersama lebaran ini tak mengganggu produktivitas terkait ekonomi. "Jadi kami akan pertimbangkan bagaimana nanti sebaiknya hal-hal yang nanti akan dilakukan," ujarnya.
Pemerintah pun akan kembali membahas ketentuan cuti bersama dalam dua hari ke depan dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk BI, OJK, dan juga para pengusaha. Dengan demikian, keputusan cuti bersama ini tak berdampak negatif dan merugikan masyarakat.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengarahkan agar ketentuan cuti bersama lebaran kembali dicermati. Ia memastikan, pemerintah akan memutuskan penetapan cuti bersama Idul Fitri 2018 pada pekan ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Sebelumnya, pemerintah menambah jumlah hari cuti bersama lebaran 2018 melalui perubahan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Namun, DPR meminta pemerintah mengkaji kembali penambahan cuti bersama tersebut. Selain itu, para pelaku ekonomi pun tak sedikit yang menentangnya.