Rabu 02 May 2018 19:40 WIB

Politikus PDIP Polisikan Warganet Soal Kupon Bagi Sembako

Charles melaporkan warganet itu dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris
Foto: ANTARA
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Charles Honoris, melaporkan Mukhlis Hasan selaku pemilik akun Twitter @pengeranjktmukhlishasan ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5). Charles melaporkan warganet itu dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Kuasa hukum Charles, Budi Widiarto, mengatakan, pelaporan terkait pencemaran nama baik itu setelah akun @pengeranjktmukhlishasan mengunggah foto Charles pada kupon sembako gratis acara "Untukmu Indonesia". Acara yang digelar di Monas, Jakarta, Sabtu (28/5), itu telah mengakibatkan dua anak meninggal dunia. 

“Kami melapor ke Bareskrim Polri bertindak untuk dan atas nama klien kami, Bapak Charles Honoris, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Keperluannya adalah melaporkan adanya tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang  ITE pasal 23 ayat 3," kata Budi selepas melapor di Bareskrim, Rabu (2/5).

Budi menjelaskan, Mukhlis Hasan lewat unggahannya pada akun @pengeranjktmukhlishasan menuliskan: “Masuk ke Monas tangan distempel logo kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles Honoris (kader PDIP) Caleg Dapil DKI 3 hahaha, bilang aja lu mau menipu dasar kodok bangkong.” Unggahan itu juga menyertakan foto kupon bazar beras murah dengan wajah Charles. 

“Perlu kami sampaikan, ini adalah fitnah,” kata dia. 

Budi menjelaskan, ada sejumlah alasan yang mendasari pihak Charles menyatakan unggahan itu fitnah. Pertama, dia mengatakan, Charles tidak berada di Monas, Jakarta Pusat, saat acara "Untukmu Indonesia". 

Kedua, dia menyatakan, Charles tidak pernah membagikan kupon sembako tersebut. “Kupon yang beredar itu memang pernah dibagikan, tapi pada saat beliau mengadakan bakti sosial di dapilnya," papar Budi.

Budi pun mengatakan, kupon yang sudah lama itu disalahgunakan dengan diunggah ke media sosial sehingga seolah-olah digunakan saat acara itu. Unggahan itu pun menjadi perbincangan atau viral di media sosial.

Menurut Budi, hal tersebut terlihat dari banyaknya yang menggunggah ulang atau retweet status Mukhlis itu. “Nantinya polisi akan menyelidiki akun-akun terkait yang menyebarkan dan kemudian ditambah dengan kalimat-kalimat yang mungkin saja bernada SARA,” kata dia.

Budi menyatakan kiliennya memutuskan melaporkan unggahan itu ke media sosial untuk memberikan pelajaran agar warganet tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa konfirmasi. “Kalau kami membiarkan ini seolah-olah kita dianggap mendiamkan dan seolah-olah benar,” kata dia.

Alasan lainnya, Budi menyebutkan, tindakan tersebut telah merugikan Charles sebagai pribadi. “Juga keluarga dan kepentingan dia sebagai anggota DPR dan anggota dari PDIP,” ujar dia. 

Baca Juga: Panitia Sembako Monas Tegaskan tak Terkait Parpol

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement