REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh para panitia penyelenggara atas meninggalnya dua orang anak dalam acara amal pembagian sembako. MUI pun mendesak Polri untuk tegas mengusut kasus tersebut.
"Ini karena kelalaian maka wajib polisi mengusut tragedi ini. Jangan main-main ya ini tragedi loh ada dua anak meninggal," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika, Rabu (2/5).
Menurut dia, sebagai pihak penyelenggara maka wajib hukumnya bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi pada acara yang diselenggarakan. Begitupun ketika ada peristiwa hukum yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.
"Nah ini kan kemudian mengakibatkan dua orang meninggal, jadi panitia wajib diusut dan bertanggung jawab sebagai mana pasal 359 KUHP dan ancaman hukuman penjata di atas lima tahun, jelasnya.
Untuk diketahui, MJ (12 tahun) dan AR (10) meninggal dunia pascamengikuti pembagian sembako gratis di Monas pada Sabtu (28/4) lalu. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di RS Tarakan.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, Polri akan mengusut kasus pembagian sembako gratis pada acara "Untukmu Indonesia", yang diadakan di Monas, Sabtu (28/4). "Oke akan kita proses," ujar Wakapolri singkat kepada Republika, Rabu (2/5).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus sembako berujung maut tersebut. Argo mengatakan, sementara ini berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, dua anak meninggal karena heat stroke dan suhu panas yang tinggi. Sehingga, menyebabkan nyawa keduanya tidak dapat tertolong lagi.
"Menurut keterangan dokter yang memeriksa korban (meninggal) karena heat stroke dan suhu panas yang tinggi," ujar Argo kepada Republika, Rabu (2/5).
Kendati demikian lanjut Argo, penyidik akan menindaklanjuti kasus itu kembali. Termasuk akan memanggil pihak-pihak terkait.
"Polisi lakukan penyelidikan terhadap meninggalnya dua orang tersebut," ujar Argo.