REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan polisi telah menerima laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Laporan terkait tindakan penyebaran rekaman percakapannya dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
"Sudah ada laporannya (Rini), lewat pengacaranya kami terima," ujar Ari yang ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/5).
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu tidak merinci waktu laporan tersebut dibuat. Namun, ia memastikan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Ada laporan, kita terima. Kemudian kita laksanakan penyelidikan. Biasa saja," terang Ari.
Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri). (Republika)
Rekaman percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir viral di media sosial sejak beberapa waktu lalu. Percakapan yang diduga membicarakan tentang bagi-bagi fee itu sontak dibantah oleh Rini Soemarno maupun Sofyan Basri.
Rini menyatakan ada pihak yang tidak senang dengan kinerja BUMN. Kemudian, pihak tersebut memotong-motong rekaman percakapan tersebut, dengan menghadirkan kesan adanya upaya bagi-bagi fee dalam percakapan itu.