REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pabrik minuman keras (miras) jenis ciu yang berada di Jalan Pekojan 1 Tambora, Jakarta Barat. Setidaknya ada sekitar tujuh ton ciu yang diamankan. Di antaranya ada ton yang telah siap diedarkan ke pasar secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan pabrik ciu ini berawal dari laporan masyarakat. "Berbagai teknik penyelidikan dilakukan, dan akhirnya penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah ini telah ada kegiatan pelanggaran Undang-Undang Pangan," kata dia di lokasi, Kamis (3/5).
Ciu yang telah siap, dikemas dalam bentuk minuman air mineral lalu dimasukan ke dalam dus. Rumah tiga lantai itu rupanya telah disewa sejak 2014, oleh sang pemilik usaha yang juga menjadi tersangka yakni PRW (58). Warga setempat juga tidak ada yang mencurigai rumah tersangka PRW itu.
"Barang bukti yang kami amankan dalam pabrik ini totalnya ada tujuh ton. Dua ton minuman ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol, dan tiga ton bahan mentah, serta dua ton bahan baku minuman ciu setengah proses atau setengah jadi," jelas Argo.