REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta perusahaan penyedia jasa aplikasi taksi daring melakukan seleksi yang lebih ketat dalam merekrut calon pengemudi. Sebab, belakangan sering terjadi tindakan kriminal yang dilakukan oleh pengemudi taksi daring.
"Saat penerimaan, kalau bisa dari pihak perusahaan penyedia aplikasi lakukan screening," ujarnya, saat ditemui wartawan di Cibitung, Bekasi, Kamis (3/5).
Menurut Budi, sesuai instruksi Menteri Perhubungan, ia telah memanggil dua perusahaan penyedia aplikasi taksi daring untuk meminta pertanggungjawaban moral atas sejumlah kasus kriminal yang dilakukan mitra pengemudinya. Mereka berjanji akan melakukan pembinaan untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi.
Sementara itu, dari sisi regulasi, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini sedang menyusun standar layanan minimal yang harus dipenuhi taksi daring. Budi menyebut, salah satu standar yang harus dipenuhi adalah adanya panic button. "Itu akan kita buat sehingga memastikan aspek keselamatan, baik untuk kendaraan, penumpang, dan juga pengemudi."
Standar layanan minimal untuk transportasi daring akan diatur dalam surat keputusan (SK) Direkrut Jenderal Perhubungan Darat. SK itu akan menjadi peraturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kementerian Perhubungan mencatat, sepanjang tahun 2016 hingga awal April 2018, setidaknya ada tujuh kasus menonjol yang dilakukan oleh pengemudi taksi daring terhadap penumpangnya. Yang terbaru, seorang pengemudi taksi daring di Jakarta Barat melakukan perampokan sekaligus percobaan perkosaan pada penumpangnya.