Kamis 03 May 2018 18:33 WIB

Imigrasi Sukabumi Deportasi 12 WNA Mayoritas dari Cina

WNA tersebut hanya memiliki visa on arrival atau bebas visa untuk wisata.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Empat dari enam warga negara asing asal Cina yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi berjalan menuju Kantor Imigrasi di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10). Keenam WNA Cina tersebut diduga sebagai tenaga kerja asing ilegal dan bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Simpenan, Sukabumi.
Foto: ANTARA FOTO/Budiyanto
Empat dari enam warga negara asing asal Cina yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi berjalan menuju Kantor Imigrasi di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/10). Keenam WNA Cina tersebut diduga sebagai tenaga kerja asing ilegal dan bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Simpenan, Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi melakukan upaya deportasi terhadap 12 orang warga negara asing (WNA). Belasan orang asing ini dideportasi ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Dari Januari hingga April 2018, kami melakukan deportasi terhadap 12 orang WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah kepada wartawan di Kantor Imigrasi Sukabumi Kamis (3/5).

Para WNA yang di deportasi ini sebelumnya berada di tiga wilayah hukum Imigrasi Sukabumi. Yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi. Menurut Hasrullah, kebanyakan WNA yang dideportasi berasal dari Cina. Total WNA Cina yang dideportasi sebanyak lima orang yang dilakukan pada Februari dua orang dan April tiga orang.

WNA lainnya yang dideportasi berasal dari Korea Selatan sebanyak dua orang. Sisanya yakni dari negara Taiwan, Bangladesh, Mesir, dan Filipina masing-masing satu orang WNA. Hasrullah menerangkan, para WNA diberikan tindakan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Misalnya, melakukan pekerjaan tidak sesuai visa yang dimilikinya.

Hasrullah mengatakan, WNA tersebut hanya memiliki visa on arrival atau bebas visa untuk wisata. Kini para WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Ke depan Hasrullah mengatakan, imigrasi akan meningkatkan upaya pengawasan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora). Di dalam ini terlibat sejumlah elemen seperti aparat kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kejaksaan, dan kementerian agama (Kemenag).

Timpora ini ungkap Hasrullah memiliki sekretariat di Kantor Imigrasi. Tempat ini menjadi sarana bertukar informasi mengenai keberadaan orang asing.

Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Firdaus menambahkan, selain deportasi imigrasi Sukabumi juga melakukan tindakan administrasi keimigrasian lainnya. Contohnya bila ada WNA overstay maka akan dikenakana pengenaan biaya beban apabila tidak lebih 60 hari dan bila melebihi maka di deportasi.

Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Deny Irawan menuturkan, pengawasan yang dilakukan imigrasi terdiri dari dua hal yakni administratif dan lapangan. Hal ini untuk memantau keberadaan WNA yang ada di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi.

Deny menerangkan, di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi ada sebanyak 98 perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Rinciannya sebanyak 58 perusahaan di Kabupaten Sukabumi, 27 perusahaan di Cianjur, dan 13 perusahaan di Kota Sukabumi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement