Kamis 03 May 2018 20:46 WIB

Persoalan Cuti Lebaran tak akan Ganggu Layanan Transportasi

Cuti Lebaran yang lebih panjang akan lebih efektif urai kemacetan mudik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (21/7).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Mnehub) Budi Karya Sumadi menegaskan persoalan cuti Lebaran yang masih belum memiliki kejelasan, tidak akan mengganggu layanan transportasi. Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan mengawal masa mudik Lebaran tahun ini dengan baik.

"Bagi saya, ada libur atau tidak ada libur, layanan sektor transportasi berjalan secara maksimal," kata Budi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Kamis (3/5).

Dia mengatakan Kemenhub sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pelayanan yang sama. Terutama mengatur trasnportasi dan mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat masa mudik Lebaran.

Termasuk juga aturan bagi pengatur dan pengawas masa mudik Lebaran di setiap moda transportasi. "Jadi Kemenhub mau libur atau tidak saya sudah sampaikan, Sabtu dan Ahad harus masuk. Jadi spiritnya sektor perhubungan ini bekerja penuh," tutur Budi.

Budi tidak mau mengomentari soal polemik penambahan cuti Lebaran. Ia namun berpendapat penambahan satu hari cuti tidak akan signifikan mengurai keberangkatan pemudik.

Terkait hasil revisi penambahan cuti Lebaran, Budi menyampaikan keputusan akan diumumkan sesegera mungkin. "Bu Menko PMK akan mengumumkan hasil dari yang dibahas ini besok (4/5) atau Senin (7/5). Intinya sudah diterima semua informasi dari swasta," jelas Budi.

Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sudah ditandatangani untuk menyetujui penambahan cuti Lebaran menjadi sembilan hari. Hal itu dilakukan agar mengurai keberangkatan pemudik sehingga tidak menumpuk pada H-3 dan H-2 Lebaran.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan penambahan cuti Lebaran pada 11-12 dan 20 Juni 2018. Sementara Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni 2018 dan cuti bersama pada 13-14 dan 18-19 Juni 2018 sehingga total cuti menjadi sembilan hari. Namun keputusan tersebut akan direvisi karena ada pertimbangan dari swasta dan pengusaha kalau cuti terlalu lama akan merugikan produktivitas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement