REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan pelayanan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bank DKI menerima pembayaran iuran melalui layanan jasa perbankan yang dimiliki oleh bank tersebut. Peningkatan layanan antara Bank DKI dan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam bentuk kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Jakarta, Kamis (3/5).
Kresno menjelaskan, pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan rekening virtual. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran menggunakan nomor virtual account dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga sistem pembayaran elektronik melalui teller bank.
Ke depannya, dia mengatakan, penerimaan pembayaran iuran akan dikembangkan melalui saluran elektronik Bank DKI lainnya, yaitu anjungan tunai mandiri (ATM) dan JakOne Mobile. Pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut di antaranya mencakup iuran jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Kresno menyebutkan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperluas potensi basis nasabah untuk pemasaran produk dan layanan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif menyambut baik kerja sama dengan Bank DKI yang memiliki pasar captive kuat.
"Seperti pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, pekerja harian lepas (PHL), karyawan perusahaan rekanan Pemprov DKI Jakarta, pekerja nonpenerima upah di lingkungan pasar-pasar kelolaan PD Pasar Jaya," katanya.