REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil akhir uji materi yang diajukan sekelompok orang terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan presiden dan wapres.
"Sebagaimana kebiasaan kami di DPR menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/5)
Uji materi tersebut terkait dengan persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Bambang menyerahkan kepada MK apakah periodesisasi tidak termasuk dua kali karena tidak berturut-turut menjabat atau masuk kategori dua kali karena bunyinya dalam UU tersebut dua kali berturut-turut.
"Apakah itu dilihat periode Pak JK itu masuk dua kali karena tidak berturut-turut, atau belum dua kali. Karena beliau sudah dua kali dan bunyinya dalam undang-undangnya tidak perlu berturut-turut, tapi dua kali," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan semangat dari UU Pemilu terkait syarat menjadi Presiden dan Wapres adalah pembatasan serta memberikan kesempatan kepada orang lain dalam konteks demokrasi untuk tetap bisa berkompetisi.
Fadli mengatakan Jusuf Kalla sudah menyampaikan bahwa tidak akan maju dalam Pilpres 2019 karena persoalan usia sehingga dirinya menilai JK adalah orang yang bijaksana.
"UU itu dibuat tidak hanya krn kepentingan praktis pragmatis untuk jangka waktu pendek namun sudah melalui proses naskah akademik dan ada kajiannya. Jangan karena ada kepentingan jangka pendek lalu diubah," katanya.
Sebelumnya, warga bernama Muhammad Hafidz yang mewakili Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu ke MK pada 30 April 2018.
Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu menyebutkan bahwa persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu menyebutkan bahwa pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dilengkapi surat persyaratan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.