Jumat 04 May 2018 05:26 WIB

Bawaslu: Perang Tagar Belum Bisa Dijerat UU Pemilu

Orang yang memaksakan kehendak dapat dikenakan pidana karena merupakan delik umum.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ani Nursalikah
Peserta Aksi 2019 Ganti Presiden membentangkan spanduk di hari bebas kendaraan bermotor di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Peserta Aksi 2019 Ganti Presiden membentangkan spanduk di hari bebas kendaraan bermotor di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, peristiwa perang tagar (tanda pagar) yang terjadi di Car Free Day (CFD) pada Ahad (29/4) belum bisa dikenakan Undang-Undang Pemilu.

"Pertanyaannya sekarang, apakah (kejadian perang tagar CFD) bisa dikenakan Undang-Undang Pemilu? Itu belum dapat dikenakan karena capres (calon presiden) sendiri belum terbentuk," ujar Fritz di Apel Kasatwil PTIK Jakarta Selatan, Kamis (3/5).

Meskipun belum bisa dikenakan UU Pemilu, kejadian tersebut dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP karena salah satu kelompok melakukan pemaksaan kehendak terhadap kelompok lainnya. "Tapi jangan lupa ada KUHP yang dapat digunakan ada pasal 7 dan ada pasal 335 ayat 1 dan 2, itu delik umum sehingga orang yang memaksakan kehendak itu dapat dikenakan pidana. Saya rasa itu tugas polisi untuk menindak hal tersebut," jelas Fritz.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut kejadian yang terjadi di CFD adalah kejadian yang memalukan. Ia tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat atau  mengkritik seseorang, namun jangan sampai ada yang menghina, menghasut, dan memfitnah.

"Kita punya harga diri, punya kehormatan, apalagi memaksakan kehendak harus mengikuti yang menjadi pilihannya dan menjadi sikap politiknya, saya kira kejadian kemarin adalah kejadian yang memalukan sekali. Itu bukan budaya Timur, bukan budaya politik kita," ujar mendagri saat ditemui di waktu dan tempat yang sama.

Mendagri memberikan imbauan agar dalam berpolitik, seluruh masyarakat harus punya etika. Boleh saja berbeda pendapat, berbeda pilihan, tetapi harus mempunyai etika dan sopan santun.

Car Free Day (CFD) pada Ahad, 29 April 2018 di Thamrin, Jakarta Pusat, melahirkan isu baru. Dalam kegiatan yang rutin dilakukan itu tersebar isu adanya dugaan intimidasi yang diterima seorang ibu dengan anaknya oleh sejumlah massa yang mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden.

Kabar adanya dugaan intimidasi itu menyebar cepat setelah beredarnya video yang memperlihatkan kerumunan massa aksi berkaus #2019GantiPresiden mengacung-acungkan lembaran uang kepada seorang pria dan seorang ibu berkaus #DiaSibukKerja. Video itu mendadak viral di dunia maya dan mengundang kesimpulan jika telah terjadi intimidasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement