REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amien Rais dilaporkan Cyber Indonesia terkait pernyataannya soal partai setan dan partai Allah. Terkait laporan tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan selanjutnya akan kembali memeriksa dua saksi ahli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, dua saksi ahli yang akan dimintai keterangan adalah ahli bahasa dan ahli agama. Setelah memanggil saksi ahli, kepolisian baru bisa melanjutkan ke penyelidikan tahap berikutnya.
"Nah, apakah itu sudah diambil keterangannya atau belum. Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan selanjutnya," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/5).
Selain itu, polisi akan kembali meminta keterangan saksi-saksi lain terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Polisi sudah meminta keterangan pada pelapor dan beberapa saksi yang diajukan pelapor. "Kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor," ujar Adi.
Namun, ketika ditanya terkait apakah kepolisian akan meminta keterangan saksi terlapor, yakni Amien Rais, polisi mengaku belum ada rencana sampai ke arah sana. "Nantilah. Ada tahapan dahulu. Kita harus dalam tahap penyelidikan. Kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Ya kan itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan, kita tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," ucap Adi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut partai Allah dan partai setan. Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
Dalam laporannya, Aulia menyebut ucapan Amien menyoal partai Allah dan partai setan adalah upaya dikotomi dan provokasi yang bernuansa agama. Adapun pasal yang disangkakan kepada Amien Rais adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945. Warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, tidak perlu diklaim ini bertuhan atau antituhan," ujar Aulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, 15 April lalu.