REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto belum mau memberikan banyak keterangan terkait kasus rekaman suara yang melibatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir saat ditemui di Monas, Jumat (4/5). Kendati demikian Ari mengatakan sudah ada laporan yang masuk.
"Di data hanya satu (laporan)," ujar Ari Dono.
Laporan tersebut dibuat oleh pihak Rini. Kendati demikian, nama pihak terlapor masih belum diketahui atau 'dalam lidik'. Tentang apa yang dilaporkannya, Ari Dono menuturkan, Rini merasa apa yang disebar dalam rekaman suara yang beredar tidak sesuai dengan apa yang ia bicarakan.
"Ibu itu (Rini) merasa apa yang diucapkan tidak seperti apa yang disampaikan. Merasa penghinaan kali ya, apa ya pencemaran nama baik," kata Ari Dono.
Ari Dono menyatakan belum ada rencana pemanggilan Rini maupun Sofyan sendiri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan yang dibuat.
"Selama ada laporan nanti akan kita proses sesuai prosedur. Pasti kita proses kalau ada laporan sesuai dengan itu," kata Setyo.
Rekaman Rini dan Sofyan sempat beredar di Media Sosial. Beberapa di antaranya juga telah dihapus di media sosial beberapa saat kemudian. Namun sejumlah akun masih mengunggah rekaman tersebut. Salah satunya adalah akun Instagram dengan nama pengguna @makelar_minyak. Rekaman Rini-Sofyan itu diunggah pada Jumat (27/4) lalu.