Jumat 04 May 2018 16:38 WIB

Ombudsman: Menpan-RB Harus Cabut Pernyataannya

Mobil dinas dipakai untuk mudik bisa mengganggu tata kelola keuangan negara.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menuturkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sebaiknya mencabut pernyataan soal diizinkannya pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Pemberian izin ini berlawanan dengan kebijakan pemerintah pada Lebaran tahun lalu.

(Baca: PNS Mudik Pakai Mobil Dinas, Ombudsman: Pemerintah Keliru)

"Ini mengganggu tata kelola keuangan. Menurut saya, cabut sajalah pernyataan itu," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/5).

Alamsyah melanjutkan, secara hukum juga sudah jelas mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang kepentingannya untuk kantor dan tidak bisa dipakai untuk keperluan yang lain. Kalau Kemenpan-RB membolehkan, itu bertentangan dengan aturan keuangan.

"Kan ada RAPBN, terus ada UU keuangan negara, ada aturan penggunaan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan, itu kan untuk kendaraan operasional kantor," paparnya.

Ombudsman, kata Alamsyah, belum melayangkan surat permintaan kepada pemerintah untuk mengurungkan pemberian izin menggunakan mobil dinas untuk mudik bagi PNS. Sebab, pemerintah pun saat ini baru sebatas melempar wacana dengan membuat pernyataan di media.

Karena itu, Ombudsman melempar balik wacana yang dibuat oleh Menpan-RB Asman Abnur melalui pernyataannya. "Saya ngerti maksudnya membantu PNS. Tapi kan warga negara Indonesia bukan cuma PNS. Jadi, enggak etis. Untuk sementara dari Ombudsman imbauan saja, ya urungkan saja. Kami belum kirim surat kok, ini baru statement," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menpan-RB Asman Abnur menyatakan mobil dinas boleh digunakan PNS untuk keperluan mudik Lebaran, tetapi biaya kendaraannya dibebankan terhadap PNS yang menggunakannya. Ia mengatakan, payung hukum untuk kebijakan tersebut akan segera dibuat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement