Jumat 04 May 2018 16:47 WIB

Dirsiber Bareskrim Polri: Facebook tak Bisa Menjawab

Jika Facebook tak berikan data yang signifikan, Polri akan laporkan ke Menkominfo

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rachmad Wibowo mengungkapkan, pemanggilan yang dilakukan pada Facebook Indonesia Rabu (18/4) lalu tidak membuahkan hasil. Perwakilan dari Facebook tidak mampu memberikan keterangan yang dibutuhkan Polri.

Menurut Rachmad, perwakilan Facebook yang datang hampir tidak bisa menjawab setiap pertanyaan yang diajukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Meski bersikap kooperatif, namun jawaban yang dilontarkan tidak memenuhi kebutuhan penyelidikan.

"Yang ada di sini hampir tidak mengetahui apa-apa. Mereka banyak yang tidak tahu karena yang di sini hanya advertising," kata Rachmad di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Ditsiber Bareskrim Polri pun mengagendakan segera memanggil lagi Facebook dengan harapan Facebook dapat memberi keterangan lebih lengkap di pemanggilan kedua. Bahkan, kata Rachmad, Facebook pusat pun bisa dipanggil.