Jumat 04 May 2018 17:40 WIB

Tiba di Sukamiskin, Setnov: Dari Kos-kosan ke Pesantren

Setnov tidak ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto tiba di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto tiba di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin. Setnov tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.48 WIB, Jumat (4/5).

Berdasarkan pantauan Republika, Setnov tiba menggunakan mobil Toyota Kijang berwarna hitam berpelat merah. Setnov datang mengenakan jaket dan kaus berwarna hitam. Turun dari mobil, Setnov sempat tersenyum dan menyempatkan melayani wawancara dengan awak media.

Setnov mengatakan, kondisinya sehat dan siap menjadi penghuni Lapas Sukamiskin. "Dari kos-kosan ke pesantren tentu saya siap untuk berdoa. Saya masih tetap untuk cooling down dulu," kata Setnov sebelum memasuki lapas.

Ia menuturkan, dirinya akan selalu bersikap kooperatif dengan KPK terkait kelanjutkan kasus KTP-el. Terutama mengenai pengungkapan tersangka selanjutnya.

"Tetap saya akan kooperatif pada KPK. Pada ada saat nanti menghadiri saksi-saksi lainnya dalam kasus e-KTP. Karena masih banyak juga hal-hal yang masih perlu disampaikan nanti," ujar terpidana yang divonis 15 tahun penjara tersebut.

Setelah ia masuk ke lapas, kuasa hukumnya, Firman Wijaya, juga datang dan masuk mendampingi Setnov di dalam. Firman mengatakan, keluarga Setnov sudah berada di dalam terlebih dahulu.

"Ada ibu (istri Setnov), ada Reza (anak Setnov)," ucapnya sebelum masuk.

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskim Wahid Husen mengatakan, pihaknya tidak ada persiapan khusus untuk kedatangan Setnov. Sama halnya dengan warga binaan lainnya, Setnov akan menghuni satu dari 552 kamar yang tersedia.

"Dia itu di blok utara itu semuanya seperti itu SOP-nya. Karena di Lapas Sukamiskin yang berkapasitas 552 kamar sampai saat ini diisi 440, yang tipikornya 362, yang pidana umumnya 78 orang. Khusus tipikor maupun pidum yang divonis masuk semuanya sama ditempatkan di admisi orientasi," kata Wahid.

Ia mengatakan, Setnov akan menjalani masa pembinaan terlebih dahulu kurang lebih selama enam hari. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan ketat sama seperti terhadap terpidana lainnya.

photo
Infografis Linimas Kasus Setya Novanto

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement