REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS) mengaku akan mengikuti keputusan akhir pemerintah terkait cuti dan libur lebaran 2018. Apalagi tidak ada tiket yang harus dibatalkan karena pulang ke kampung halaman menggunakan mobil pribadi.
PNS di sebuah kementerian di Jakarta, Sahman (54 tahun) mengaku sudah mendengar isu revisi cuti Lebaran 2018. "Tetapi keputusan akhirnya saya ikuti presiden saja sebagai pemerintah," ujarnya saat ditemui Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (4/5).
Ia mengaku keputusan pemerintah tak terlalu berdampak buat dirinya karena ia dan keluarganya mudik ke Kuningan, Jawa Barat, menggunakan mobil pribadi. Dia mengatakan, tidak ada tiket angkutan untuk mudik yang harus dibatalkan atau dijadwal ulang jika libur lebaran dikurangi.
Tetapi secara pribadi ia berharap keputusan cuti dan libur lebaran 2018 tidak berubah. "Kalau bisa tetap saja. Jadi bisa lebih lama (pulang kampung) di Kuningan," katanya.
PNS lainnya, Mariono (52 tahun) mengaku berencana akan pulang kampung ke Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) saat Idul Fitri pertengahan Juni mendatang. Ia mengaku akan mudik menggunakan mobil sendiri. Jadi, dia mengatakan, ketika jumlah hari cuti dan libur lebaran tetap atau berkurang tidaklah berpengaruh. "Karena saya tidak pesan tiket pesawat atau kereta. Dekat juga kan tempatnya di Jateng," katanya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018, pemerintah menambah tiga hari untuk cuti bersama, yakni pada 11, 12, dan 20 Juni. Jika ditambah masa libur Lebaran 2018 pada 15-17 Juni dan jatah cuti empat hari yang telah ditetapkan sebelumnya, total hari libur menjadi sepuluh hari. Setelah ditetapkan, penetapan hari libur lebaran justru dikabarkan akan direvisi oleh pemerintah setelah memperoleh masukan dari berbagai kalangan.