REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penodaan lambang negara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Menanggapi SP3 tersebut, anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade mengaku bersyukur atas diberhentikannya kasus hukum atas Rizieq.
"Alhamdulillah mudah-mudahan kasus yang terindikasi kriminalisasi terhadap ulama juga bisa dihentikan semuanya. Sehingga kecurigaan masyarakat dan umat bawa pemerintah tidak pro ulama dan umat bisa berhenti. Harapan kita seperti itu," ujar Andre saat dihubungi wartawan, Jumat (4/5).
Dengan diberhentikannya penyidikan terhadap Rizieq, politikus Partai Gerindra tersebut juga berharap kasus-kasus Rizieq yang lain ikut diberhentikan agar isu pemerintah tidak dekat dengan ulama dan umat akhirnya bisa berhenti. Dengan begitu ia berharap Rizieq Shihab bisa berhenti dan Rizieq bisa kembali.
"Ya, kan otomatis Habib Rizieq bisa pulang sehingga pendukung Habib Rizieq dan ulama tidak terus komplain kepada presiden," terangnya.
Sebelumnya, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.
Saat ini, Rizieq masih memiliki kasus hukum yang belum selesai. Yaitu, dugaan kasus percakapan mesum di whatsaap dengan seorang bernama Firza Husein.