Jumat 04 May 2018 18:53 WIB

Polda: SP-3 Kasus Habib Rizieq Sudah Keluar Akhir Februari

Dengan dikeluarkannya SP-3, mekanisme penyidikan Habib Rizieq sudah tidak ada.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bilal Ramadhan
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habih Rizieq Shihab (HRS). Surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) kasus tersebut sudah dikeluarkan Polda Jabar pada akhir Februari 2018 lalu.

Dengan ditandatanganinya SP-3 kasus tersebut, status tersangka yang sempat disandang HRS sejak satu setengah tahun lalu pun gugur. "Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya. SP-3 sudah keluar sejak akhir Februari lalu," kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Republika.co.id, Jumat (4/5).

Menurut Trunoyudo, sejak dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016, tim Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Dalam kasus ini Habib Rizieq tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dengan dikeluarkannya SP-3, secara mekanisme dihentikan ya sudah tidak ada penyidikan lagi. Kasusnya selesai," kata Trunoyudo yang pernah menjabat Wadir Reskrimum Polda Jabar saat kasus Habib Rizieq bergulir.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana yang dihubungi Republika.co.id membenarkan SP-3 kasus tersebut. SP-3 tersebut ditandatangani oleh dirinya pada akhir Februari lalu.

"Ya betul (SP-3) sudah keluar. Untuk penjelasannya satu pintu saja melalui Kabid Humas," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kasus HRS mulai bergulir saat Sukmawati membuat laporan ke Polda Jabar yang saat itu dipimpin Irjen Pol Anton Charlian. Penetapan HRS sebagai tersangka sempat menimbulkan gesekan antat FPI dan GMBI.

Selama hampir satu tahun setengah disidik Polda Jabar, kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Bahkan, hingga Anton Charlian, yang kini menjadi cawagub Jabar, lengser dari jabatannya, kasus tersebut tetap mandek di penyidikan. Namun, saat Polda Jabar dipegang Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kasus tersebut dihentikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement