REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto, mengisyaratkan bakal ada tersangka lain selain dirinya yang terjerat kasus KTP-el. Pada hari ini, Setnov tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana 15 tahun penjara.
"Mungkin bisa ada tersangka-tersangka lain kalau lihat kasus ini. Kalau liat perkembangan itu semuanya KPK yang lebih tahu," ujar Setnov sebelum masuk ke Lapas Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5).
Menurut Setnov, masih banyak hal yang perlu disampaikan mengenai kasus pengadaan proyek KTP-el. Ia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dipanggil sebagai saksi di persidangan.
"Saya masih tetap untuk cooling down dulu, dan tetap saya akan kooperatif pada KPK, pada saat nanti menghadiri saksi-saksi perkara lainnya mendalami. karena masih banyak juga hal hal yang masih perlu di sampaikan nanti," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya, menyatakan kliennya tetap akan mempertahankan di posisi sebagai justice collaborator. Bahkan senada dengan Setnov, ia juga mengisyarakatkan bakal ada tersangka lain yang tersandung kasus proyek KTP-el.
"Beliau tetap konsisten ya, posisi beliau sebagai JC. Tunggu saja beliau tetap akan melewati proses hukum. Kan masih ada tersangka baru akan ada kejutan-kejutan," kata dia.
Baca: Tiba di Sukamiskin, Setnov: Dari Kos-kosan ke Pesantren.