REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi terpidana kasus korupsi proyek KTP-el, Setya Novanto (Setnov). Setnov hari ini mulai menjalani masa pidana 15 tahun penjara.
"Sama seperti yang lain, tidak ada ruangan khusus maupun perlakuan khusus," ujar Wahid di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5).
Menurut dia, setelah masuk ke lapas, Setnov akan menjalani serangkaian pemeriksaan seperti berkas serah terima dari KPK, pemeriksaan data, dan pemeriksaan kesehatan. "Setelah pemeriksaan kesehatan ditempatkan di kamar," katanya.
Menurut dia, Setnov akan di tempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) sebelum menempati ruangan sel di Lapas Sukamiskin. Setnov pun akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin.
"Iya, selama enam hari (masa orientasi)," kata dia.
Setnov tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.48 WIB dengan menggunakan mobil Isuzu Panther hitam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.
Setnov menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider dua tahun kurungan. Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.