REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap tiga kawanan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.
"Tersangka bernama Amirudin (28), Suparno (34) dan Kojek (32). Mereka adalah pencuri spesialis yang selama ini kita buru," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, di Bekasi, Jumat (4/5).
Menurut dia, kawanan pencuri tersebut sudah satu tahun terakhir beraksi dengan target rumah kosong kemudian menjalankan perannya masing-masing. "Mereka mencari rumah korban yang kosong, saat beraksi Suparno yang mantau di bagian luar, setelah harta yang disasar berhasil didapat, mereka langsung pergi. Kegiatanya pasti selalu dilakukan pada jam malam," katanya.
Dikatakan Jairus, ketiga tersangka berhasil diringkus pihaknya di Jalan Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, saat petugas lapangan curiga dengan gerak gerik tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, kata Jairus, tersangka adalah pencuri yang sedang dicari setelah pencurian sebuah sepeda motor di wilayah Kecamatan Bantargebang dan Bekasi Timur pada Kamis (3/5).
Jairus mengatakan, penangkapan itu berawal saat petugas mendapat laporan masyarakat atas adanya beberapa orang yang dicurigai sebagai pencuri motor. "Saat itu langsung kami tangkap, kemudian dilakukan penggeledahan ke seluruh ruangan kontrakan. Beberapa barang bukti, kami temukan," katanya.
Jarius pun menyocokan data tersangka pada database kepolisian dan diketahui ketiganya merupakan kelompok spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. "Sebab, laporan korban yang diterima pada 28 April 2018 itu menyebutkan adanya kehilangan harta benda di dalam rumahnya," katanya.
Dari lokasi penangkapan kepolisian mendapatkan barang bukti enam unit sepeda motor, tiga sepeda motor di antaranya jenis Yamaha Mio tampa plat nomor, Yamaha Xeon R 3906 MP, Honda verza merah tampa plat nomor dan satu Honda Beat putih tampa plat nomor," katanya.
Polisi juga menyita enam unit ponsel dan dua obeng yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. "Kami masih mencari barang bukti lain, karena tidak mungkin mereka pakai dua obeng dalam menjalankan aksinya," katanya.
Jairus menambahkan, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.