REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kanwil Kemenkum HAM Sumut mengeluarkan kebijakan larangan Cabang Rutan menerima titipan tahanan dari Polres. Kebijakan ini dibuat setelah kaburnya 16 tahanan titipan Polres Labuhanbatu di Cabang Rutan Labuhan Bilik pada 13 April lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkum HAM Sumut Ermawan Yulianto mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu hasil dari evaluasi yang pihaknya lakukan. Tak hanya Cabang Rutan Labuhan Bilik, dia menegaskan, kebijakan ini juga berlaku untuk semua Cabang Rutan yang berada di bawah Kanwil Kemenkum HAM Sumut.
"Tegas saya perintahkan, tolak. Tidak ada lagi dari Polres Labuhanbatu ditempatkan di Cabang Rutan, tidak ada. Masa kasus-kasus yang berat ditempatkan di rutan yang kecil. SDM kami juga kurang," kata Ermawan, Jumat (4/5).
Menurut Ermawan, tahanan Polres seharusnya ditempatkan di Lapas dan bukan di Cabang Rutan. Cabang Rutan, lanjutnya, hanya diperuntukkan untuk tahanan Polsek setempat. Dia pun telah menegaskan kepada para Kepala Cabang Rutan (Kacabrutan) untuk berani menolak titipan tahanan Polres.
"Kecuali Kacabrutan yang daerahnya sudah dimekarkan, seperti Pangururan yang sudah jadi kabupaten, ini lain. Apa bolehbuat, di sana masih Cabrutan. Di Paluta (Padang Lawas Utara) juga masih Cabrutantapi karena sudah pemekaran jadi kabupaten apa boleh buat," kata Ermawan.
Seperti diketahui, 16 tahanan Cabang Rutan Labuhan Bilik melarikan diri, Jumat (13/4) dinihari. Mereka kabur dengan menjebol teralis besi dan atap sel. Hingga kini, baru satu orang yang telah diamankan kembali. Kepala Cabang Rutan Labuhan Bilik, Triyadi Bobi, pun telah dicopot akibat kasus ini.