REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia telah membantah kabar tentang adanya visa turis untuk warga Israel. Media Israel Haaretz sebelumnya mengklaim bahwa warga Israel dapat mengajukan visa ke Indonesia per 1 Mei.
"Berita (pemberian visa untuk Israel) itu tidak benar," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir ketika dihubungi Republika pada Jumat (4/5).
Ia mengatakan hal ini telah dikomunikasikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan Menteri Pariwisata dan Menteri Hukum dan HAM. "Menlu sudah komunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Menkumham terkait hal ini. Informasi tersebut tidak benar," kata Arrmanatha.
Selain Kemlu, berita yang diterbitkan Haaretz juga telah dibantah kebenarannya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. "Tidak ada visa turis untuk Israel," Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada Republika.
Ia mengatakan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh sebab itu Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa kepada warga Israel.
Media Israel Haaretz, pada Kamis (3/5), melaporkan bahwa Indonesia akan menerima pengajuan visa dari warga Israel. Karena ketiadaan hubungan diplomatik, proses ini dapat dilakukan di Israel Indonesia Agency yang dibentuk bulan lalu dengan biaya 135 dolar AS. Bila disetujui, visa dapat diambil warga Israel di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.