REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan penerbitan SP-3 tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
"(SP3) Itu berlaku limitiatif, pasal 109 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka itu berlaku limitiatif dan itu kewenangan penyidik, maka jika penyidik tidak menemukan alat bukti terhadap orang yang disangkakan, kepolisian punya kewenangan untuk menghentikan perkara penetapan tersangkanya itu," kata Masinton di Kompleks ParlemenSenayan, Jakarta, Jumat (4/5).
Masinton mengatakan, dengan dihentikannya penyidikan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini, hal tersebut menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara profesional bahwa tudingan terhadap kriminalisasi terhadap ulama yang selama ada memang tidak ada. Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, dihentikannya penyidikan Habib Rizieq tidak ada kaitannya dengan pertemuan dengan para Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.
"Meskipun ada pertemuan itu kan penghentian penyidikan itu kan adanya di penyidik dalam hal ini kan kepolisian. Dan SP3 itu dibenarkan oleh undang-undang," ujarnya.
Untuk diketahui Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Sukmawati menganggap Habib Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.