REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera menilai penghentian kasus Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penodaan Pancasila hanya sebagian kecil dari seluruh yang diminta. Mereka meminta agar semua kasus Habib Rizieq dan ulama lain juga dihentikan.
(Baca: Masinton Sebut SP-3 Kasus Habib Rizieq Kewenangan Penyidik)
"SP-3 yang dari Bandung ini hanya satu permulaan. Satu sekrup kecil dari kasus-kasus yang lain, masih ada lagi yang kita harapkan diberikan SP-3, karena semuanya tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/5).
Menurut Kapitra, secara hukum formil, seluruh kasus yang disangkakan terhadap Rizieq itu sudah batal karena menurut putusan MK nomor 26 tahun 2016 barang bukti yang digunakan tidak dapat dijadikan alat bukti dalam penyidikan dan pengadilan.
"Kalau barang bukti tidak ada, bagaimana orang dapat dinyatakan berbuat salah, karena alat bukti itu cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum," ujar dia.
Semua kasus Rizieq dan ulama lain, lanjut Kapitra, harus SP-3. Kapitra pun mengaku telah mengkaji secara empiris dan akademis, bahwa semua kasus yang dituduhkan kepada Rizieq itu tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Karenanya, Rizieq tidak bisa dikenakan pidana.
"Kalau itu terjadi, maka kriminalisasi, kejahatan di atas kejahatan, sementara negara Indonesia ini telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, yang tertuang dalam konstitusi. Supremasi hukum harus menjadi guidance dalam pengelolaan pemerintahan. Inilah yang kita lakukan selama ini," ungkapnya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq. Polda menghentikan kasus itu karena tidak cukup alat bukti.
"Penyidikan sudah kami lakukan. Namun, karena tidak cukup bukti maka kasus dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.